Perda Tahun Ini Belum Diperbupkan

Pati, Mitrapost.com – Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan tahun ini belum ada yang diperbupkan. Lantaran, membuat peraturan bupati membutuhkan biaya.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Suwarno. Ia mengatakan, Perda satu dengan Perda yang lain ada tenggang waktunya jika dijadikan perbup.

“Antara Perda satu dengan Perda yang lain tidak sama. Soalnya membutuhkan biaya. Misalnya Perda Pesantren, itu dikasih waktu selama tiga tahun untuk mulai dijalankan,” katanya kepada Mitrapost.com saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Ia mencotokan, apabila Perbup Pesantren sudah jadi, dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati wajib memberikan bantuan kepada pesantren yang ada di Kabupaten Pati.

“Kaitannya di situ. Kadang-kadang membuat perbup itu di akhir. Kan di situ dikasih jeda waktu, artinya di dalam Perda ada waktu paling lambat sekian tahun, sekian bulan dari pihak Pemkab Pati harus bisa melaksanakan,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa Perda terkait Minuman Beralkohol (Minol) tidak butuh biaya terlalu banyak jika dijadikan Perbup. Sehingga ia menyayangkan Perda itu tidak segera diperbupkan.

“Perda Minol itu kan tidak butuh biaya terlalu banyak. Kemungkinan untuk biaya operasional untuk penegekan hukum di Satpol PP. Biaya itu kan tidak besar,” tandasnya. (Emka)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati