Pati, Mitrapost.com – Ada dugaan pungutan liar (pungli) biaya nikah di Kabupaten Pati. Hal ini menyusul ada seorang pengantin berasal dari Kecamatan Cluwak yang mengaku menjadi korban pungli yang dilakukan salah satu oknum moden.
Dengan adanya fenomena tersebut, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku mengungkapkan bahwa calon pengantin bisa daftar pernikahan sendiri ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari oknum yang “nakal”.
“Calon pengantin bisa mengajukan sendiri ke KUA. Yang penting sudah ada surat dari Kepala Desa. Jadi, silahkan diajukan ke KUA,” ucapnya kepada mitrapost.com belum lama ini.
Menurutnya, pendaftaran pernikahan tidak ribet atau mudah. Bahkan, Syaiku sudah memerintahkan semua pegawai dalam melayani masyarakat yang ingin nikah untuk segera diurus.
“Pelayanan apapun di Kementerian Agama itu harus gratis dan secepat mungkin melayani masyarakat. Kalau memang terbukti pegawai kami dalam melayani kok ada embel-embel sesuatu, bisa dilaporkan ke kami,” sambungnya.