Agar Terhindar dari Oknum Nakal, Calon Pengantin Bisa Daftar Pernikahan Sendiri ke KUA

Pati, Mitrapost.com – Ada dugaan pungutan liar (pungli) biaya nikah di Kabupaten Pati. Hal ini menyusul ada seorang pengantin berasal dari Kecamatan Cluwak yang mengaku menjadi korban pungli yang dilakukan salah satu oknum moden.

Dengan adanya fenomena tersebut, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku mengungkapkan bahwa calon pengantin bisa daftar pernikahan sendiri ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari oknum yang “nakal”.

“Calon pengantin bisa mengajukan sendiri ke KUA. Yang penting sudah ada surat dari Kepala Desa. Jadi, silahkan diajukan ke KUA,” ucapnya kepada mitrapost.com belum lama ini.

Menurutnya, pendaftaran pernikahan tidak ribet atau mudah. Bahkan, Syaiku sudah memerintahkan semua pegawai dalam melayani masyarakat yang ingin nikah untuk segera diurus.

Baca Juga :   Laporan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2022

“Pelayanan apapun di Kementerian Agama itu harus gratis dan secepat mungkin melayani masyarakat. Kalau memang terbukti pegawai kami dalam melayani kok ada embel-embel sesuatu, bisa dilaporkan ke kami,” sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati