Pati, Mitrapost.com – Sejumlah komplotan penyelundupan motor dan mobil di Pati yang dikirim ke Timur Leste berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Pati Kota (Polresta) Pati.
Dalam momen Konferensi Pers pada Rabu, (6/12/2023) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan bahwa pelaku dikenakan pasal 481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Maksimal komplotan yang baru beraksi sekitar pertengahan 2023 tersebut, terancam kurungan penjara selama 20 tahun.
“Berdasarkan aksinya para pelaku ini dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun,” ungkapnya.
Diketahui pihak Polresta Pati hingga kini telah berhasil mengamankan sebanyak 23 sepeda motor, 7 unit mobil pickup dan 1 buah truk yang digunakan untuk angkut kendaraan hasil curian.
Sementara itu, dalam menjalankan aksinya yang telah dilakukan sejak Agustus 2021, setidaknya terdapat 519 kendaraan yang telah berhasil diselundupkan ke negara Timur Leste.
“Yang dari wilayah Pati ini kami berhasil temukan 17 motor dan satu truk. Lalu Kabupaten Boyolali kami temukan lima motor dan tujuh roda empat,” terangnya.
Sementara itu, Polresta Pati juga telah berhasil menangkap para pelaku yang menjalan aksi ilegal tersebut. Diantaranya yakni Mohamad Iwan dan Kuswanto.
Kemudian juga pasangan suami istri Slamet Wiyono dan Sri Widiastuti yang telah berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pati. (Asy)