Disketapang Pati Usulkan Kemasan Beras Merk Raja Lele Tak Boleh Dipakai, Kenapa?

Pati, Mitrapost.com – Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Pati mengaku telah mengusulkan kemasan beras di pasar tradisonal yang bermerek raja lele tidak boleh digunakan.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Konsumsi dan Keamanan Disketapang Kabupaten Pati, Suntoro menuturkan, kemasan beras merek raja lele sudah banyak dan bisa diproduksi oleh semua orang.

Menurutnya, hal ini terlihat jelas bahwasannya kemasan beras yang beredar di pasaran dari segi warna, motif kemasan dengan merek raja lele berbeda-beda meskipun namanya sama-sama raja lele.

“Beras raja lele sudah gak boleh dipakek. Karena merek itu sudah dipake masyarakat dan sudah tidak boleh diakui satu orang. Makannya semua merek beras di pasar itu merek-nya raja lele. Dan itu semua orang bisa memproduksi dan membuat merek raja lele itu,” terangnya saat ditemui diruang kerjanya.

Dengan begini, ke depannya Disketapang Kabupaten Pati juga akan terus mengusulkan kemasan beras dengan merek raja lele alangkah baiknya agar tetap dihilangkan.

Dengan alasan lantaran diketahui rata-rata produk beras berkemasan merek raja lele tidak berijin, sehingga hal ini tentunya menjadi permasalahan.

Pada dasarnya, tambah Suntoro, produk beras harus memiliki Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) dari Badan pangan Nasional (Bapanas) sesuai ketentuan peraturan terkait perizinan berusaha.

“Kedepannya mungkin dikategorikan beras premium atau beras medium. Dan yang berhak mengatakan ini beras medium dan premium hanya Badan Pangan Nasional (Bapanas). Karena kedepannya beras yang beredar, yang sudah dalam bentuk kemasan lo ya. Harus  ada izin Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT),” imbuh dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati