Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi

Mitrapost.com – Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa gratifikasi itu diduga diterima Eko melalui perusahaan jual beli motor gede (moge) Herley Davidson dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

“Penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh Eko melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko,” kata Asep dilansir dari Kompas.

Perusahaan moge tersebut, jelasnya, merupakan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Eko.

“Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson,” ucap Asep.

Ia mengungkapkan bahwa aliran uang itu juga diduga mengalir melalui perusahaan jual beli mobil antik, kontruksi, dan sarana pendukung jalan tol.

Gratifikasi itu diduga telah diterima Eko sejak tahun 2009 atau dua tahun usai ia menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko sejumlah sekitar Rp18 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Eko menepis dugaan tersebut. Ia menyebut mengerjakan bisnis yang tidak bersinggungan dengan kerja-kerja di Bea Cukai.

“Bisnis saya di luar Bea Cukai. Itu konstruksi, properti, dan juga jual beli motor bekas, bukan motor baru, bukan impor, tapi motor bekas. Itu sesuai dengan hobi saya,” kata Eko. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati