Mitrapost.com – Peredaran obat terlarang di pesisir Pekuwon, Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berhasil digagalkan.
Dalam operasi gabungan antara Unit 1 Subdit Gakkum Polairud Polda Jawa Tengah dan KP. ALBATROS–3001 berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (23) pada Selasa (14/10/2025).
M diduga merupakan pelaku penjualan obat keras tanpa izin edar. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan menemukan ribuan butir obat berbagai jenis siap edar tanpa dokumen resmi.
Operasi ini dipimpin oleh Komandan Kapal IPTU Arief Pratama, S.ST.Pel. Kasus terungkap berawal dari pembuntutan dua saksi di sekitar Sungai Silugonggo.
Ketika diperiksa, dua orang tersebut ternyata membawa satu paket obat keras sepuluh butir. Obat tersebut ternyata dibeli dari kios di tepi jalan Ngebruk–Jekenen, Kecamatan Juwana, seharga Rp30.000 per paket.
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan di kios tersebut dan menemukan 1.841 butir obat keras dari berbagai jenis tanpa izin penjualan resmi. Pelaku dan seluruh barang bukti diamankan ke atas KP. ALBATROS–3001 untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Barang bukti yang disita di antaranya dua unit handphone, 264 tablet Tramadol, 876 tablet “Y”, 281 tablet Dekstrometrofan, 225 tablet Eksimer, 195 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai Rp512.000
Komandan KP. ALBATROS–3001 IPTU Arief Pratama, S.ST.Pel mengatakan bahwa patroli ini adalah kerja sama unsur Patroli Perairan pada Ditpolair Baharkam Polri dan penyidikan pada Subdit Gakkum Polda Jawa Tengah.
“Kami terus berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran obat-obatan terlarang yang marak di wilayah pesisir. Operasi ini kami lakukan dengan pendekatan intelijen dan patroli rutin untuk memastikan wilayah perairan tetap aman dari aktivitas ilegal,” jelasnya.
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2). Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Redaksi Mitrapost.com






