Mitrapost.com – Kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur sudah menemukan titik terang. Terdapat tiga terdakwa oknum TNI yang akan menjalani sidang putusan pada hari ini, Senin (11/12)
Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta.
Perlu diketahui sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI.
“Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dikutip dari Detik News, pada Senin (27/11/2023).
Redaksi Mitrapost.com






