Pembunuhan Imam Masykur, Sidang Putusan 3 OKnum TNI Digelar Hari Ini

Mitrapost.com – Kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur sudah menemukan titik terang. Terdapat tiga terdakwa oknum TNI yang akan menjalani sidang putusan pada hari ini, Senin (11/12)

Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta.

Perlu diketahui sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI.

“Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dikutip dari Detik News, pada Senin (27/11/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati