Mitrapost.com – Para orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) pada Pemilu 2024 memiliki hak suara. Mereka pun nantinya bakal didampingi oleh keluarganya atau petugas TPS saat pencoblosan.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Fahmi Zikrillah.
“Mekanismenya bisa didampingi keluarga atau petugas TPS,” jelasnya.
Pendampingan hanya akan dilakukan hingga ke TPS saja. Sedangkan saat pencoblosan tetap mereka yang akan memilih sendiri.
ODGJ atau warga dengan disabilitas mental memang memiliki hak suara, namun hal itu tak membuat mereka wajib untuk datang ke TPS.
“Tidak ada paksaan bagi mereka untuk datang ke TPS,” ucap Fahmi.
Sebagai informasi, ada sebanyak 22.871 ODGJ yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta pada Pemilu 2024.
“Iya betul (data pemilih disabilitas dari KPU DKI). Kami memberikan pelayanan terhadap pemilih ODGJ atau disabilitas mental,” ujar Fahmi. (*)