ODGJ Punya Hak Suara, Bakal Didampingi Saat Pemilu

Mitrapost.com – Para orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) pada Pemilu 2024 memiliki hak suara. Mereka pun nantinya bakal didampingi oleh keluarganya atau petugas TPS saat pencoblosan.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Fahmi Zikrillah.

“Mekanismenya bisa didampingi keluarga atau petugas TPS,” jelasnya.

Pendampingan hanya akan dilakukan hingga ke TPS saja. Sedangkan saat pencoblosan tetap mereka yang akan memilih sendiri.

ODGJ atau warga dengan disabilitas mental memang memiliki hak suara, namun hal itu tak membuat mereka wajib untuk datang ke TPS.

“Tidak ada paksaan bagi mereka untuk datang ke TPS,” ucap Fahmi.

Sebagai informasi, ada sebanyak 22.871 ODGJ yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta pada Pemilu 2024.

Baca Juga :   Penyandang Disabilitas Berpotensi Jadi Pengawas Pemilu

“Iya betul (data pemilih disabilitas dari KPU DKI). Kami memberikan pelayanan terhadap pemilih ODGJ atau disabilitas mental,” ujar Fahmi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati