Pati, Mitrapost.com – Berdasarkan catatan dari Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati tahun 2023 ini bahwasannya banyak pelaku UMKM berjenis frozen food (makanan instan) yang belum mengantongi sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam upaya mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau sulitnya untuk mengantongi sertifikat dinilai menjadi kendala bagi pelaku UMKM frozen food di Kabupaten Pati.
Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati, Hendri Kristianto menyampaikan, perlu adanya pengawasan dan pemantauan di setiap produk frozen food yang beredar.
Dengan begitu, diketahui saat ini Dinkop UMKM Pati telah menjalin koordinasi bersama dengan BPOM untuk memudahkan pelaku usaha frozen food dalam mengurusi perizinan yang dinilai sangat ketat dan rumit.
“Perlu diketahui, jadi pada dasarnya selama ini kami berkoordinasi dengan BPOM karena izin yang agak rumit. BPOM sering menyoroti industri olahan yang pakai produk frozen dari bahan baku susu, produk seperti itu yang dimana itu harus mengantongi sertifikat BPOM,” tuturnya.
Menurutnya, regulasi sertifikat yang dinilai ketat membuat setiap perusahaan setidaknya harus bisa menghadapi berbagai hambatan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk beku mereka.
Dirinya menambahkan, jika setiap pelaku UMKM frozen food memiliki sertifikat dari BPOM, ke depannya bisa mengantisipati terjadinya kendala ataupun resiko yang terjadi di konsumen.
Setiap pebisnis atau pelaku UMKM perlu memiliki kekuatan hukum dan perizinan harus lengkap. Dengan hal ini ia berharap, seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Pati utamanya yang belum mengantongi sertifikat dari BPOM ke depannya dapat terus memperhatikan perizinan yang ada pada usaha masing-masing.
“Produk makanan olahan frozen itu sangat sudah punya jaringan market yang luas dan snagat luas. Sehingga dengan ini kami (Dinkop UMKM Pati) berharap, teman-teman UMKM khususnya olahan frozen harus berizin BPOM karena menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jika suatu saat melanggar hukum. UMKM di Pati kami upayakan perizinannya harus lengkap dan sesuai kebijakan,” terangnya. (*)