7 Narapidana di Lapas Pati Diusulkan Dapat Remisi Natal

Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 7 narapidana pemeluk agama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati diusulkan untuk memperoleh remisi Natal 2023.

Kepala Seksi Bina Anak Didik dan Kerja Lapas Kelas IIB Pati, Eko Budi Hartanto menyampaikan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik

Jumlah narapidana beragama kristen di Lapas Pati sedianya berjumlah 8 orang, namun satu diantaranya belum memenuhi syarat administrasi sehingga belum bisa mendapatkan pengurangan masa pidana.

“Untuk kami di sini warga binaan kristen 8 orang. Yang diusulkan 7 yang 1 KTP nya masih Islam. Jadi, remisi mengikuti identitas narapidana. Walaupun dia ikut ke gereja,” katanya kepada Mitrapost.com, Selasa (19/12/2023).

Eko mengaku, narapidana yang mendapatkan remisi adalah dari pidana umum dan khusus. Pidana umum seperti pencurian maupun narkoba. Sedangakan pidana khusus itu korupsi, terorisme dan pencucian uang.

Perlu diketahui, pemberian remisi kepada para narapidana Lapas itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Teknis pelaksanaan UU selanjutnya diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana namun juga diharapkan mampu meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik. (Emka)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati