OJK Minta Bank Blokir 4 Ribu Rekening yang Teridentifikasi untuk Judi Online

Mitrapost.com – Sebagai upaya memberantas judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan pihak bank untuk memblokir sebanyk 4.000 rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

“Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dilansir dari Bisnis.com.

OJK memang memiliki wewenang untuk meminta bank memblokir rekening tertentu termasuk yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.

“Seperti dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online,” terangnya.

“Bank bisa melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah. Itu sebagai wujud komitmen industri perbankan mendukung upaya pemberantasan judi online,” lanjutnya.

Pemblokiran ini dilakukan guna membatasi atau meminimalisir transaksi judi online melalui perbankan.

Sementara itu, pihak Bank sendiri diminta untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD). Tujuannya untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lain.

Sektor jasa keuangan telah memiliki payung hukum yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Selain itu juga ada POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud dan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati