Mitrapost.com – Tarif cukai rokok bakal mengalami kenaikan mulai Januari 2024 mendatang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10%.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah merilis Kepres di tahun 2022 mengenai kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun, yaitu 2023 dan 2024.
Dimana dalam Kepres tersebut, 10% merupakan tarif CHT seperti rokok. Sedangkan untuk rokok elektronik ditetapkan rata-rata 15% dan hasil pengolahan tembakau sebesar 6%.
Ketentuan itu juga termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Sejumlah persiapan pun telah dilakukan pihak Bea dan Cukai. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengaku bahwa pihaknya telah menyiapkan pita cukai baru untuk penyesuaian tarif 2024.
Pita cukai yang disiapkan ada sebanyak 17 juta pita, khusus untuk pengadaan pada bulan Januari 2024.
“Mengenai pemesanan pita cukai 2024 saat ini kita sudah siapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari, dan ini sudah sesuai pesanan industri rokok yang sudah sampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah,” jelasnya dilansir dari CNBC Indonesia.
Kini pita cukai itu pun sudah dalam proses percetakan di Perum Peruri. Pihaknya pun menargetkan, per 1 Januari pita cukai sudah bisa dipakai.
“Dan proses sekarang percetakan sudah kita siapkan di Peruri, dan mereka (industri rokok) hanya pesan, mengharapkan percetakan sesuai target di 1 Januari mereka sudah bisa gunakan pita cukai baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti adanya peredaran pita cukai palsu. Bea Cukai pun akan memperketat pengawasan.
Ada sebanyak 641 juta rokok ilegal yang ditindak sampai bulan Oktober 2023. Penindakan ini disebut dapat meningkatkan produksi dan meningkatkan penerimaan negara.
“Studi dari universitas dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3%,” tegas Askolani. (*)
Redaksi Mitrapost.com