Eks Bupati Kudus Hartopo Jalani Pemeriksaan Kejari Kudus dalam Kasus Dugaan Korupsi

Mitrapost.com – Eks Bupati Kudus, HM Hartopo jalani pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada hari ini Rabu (20/12/2023).

Kasi Intel Kejari Kudus, Arga Maramba mengatakan bahwa Hartopo diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua KONI Kudus periode 2021-2025, Imam Triyanto yang kini telah menjadi tersangka.

“Pemeriksaan terhadap saksi Bupati Kudus (periode 2018-2023) terkait masih soal kasus KONI (LPJ fiktif),” katanya dilansir dari Detik.

Hartopo diperiksa karena menjabat sebagai Ketua Cabang Olahraga Binaraga dan Fitnes.

“Jadi (Hartopo) datangnya sekitar pukul 08.30 WIB, datang sendiri,” ujar Arga.

“Dia sebagai Ketua Cabang Olahraga Binaraga itu, untuk mencari perkembangan,” sambungnya.

Oni Kususma dan Safana juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan dilakukan untuk menulusi dugaan adanya tersangka baru kasus korupsi di KONI.

“Ada Oni sama Safana sebagai saksi untuk menelusuri dugaan ada kemungkinan tersangka baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KONI Kudus periode 2021-2025, Imam Triyanto jadi tersangka dan telah mengundurkan diri dari jabatannya pada Mei lalu.

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro mengatakan bahwa kasus Imam telah menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

“Bahwa IT selaku Ketua KONI periode 2021-2025 sebagai tersangka,” jelasnya.

Dana korupsi itu diketahui merupakan dana hibah dari pemerintah yang bersumber dari APBD sebesar Rp 8,4 miliar dan bersumber dari APBD perubahan sebesar Rp 2,5 miliar.

“Dalam pelaksanaannya penggunaan anggaran saudara IT memerintahkan saksi A sebagai staf untuk melaksanakan pencarian pada tahun 2021. Namun ditolak oleh Bank Jateng karena saudara A tidak sesuai jabatan karena bukan bendahara,” terang dia.

“Selanjutnya untuk menyikapi hal itu, tersangka meminta L selaku bendahara untuk mencairkan anggaran tersebut. Namun selanjutnya saudara L mengetahui akan penggunaan uang dana hibah KONI tidak langsung didistribusikan sesuai NPHD,” ujarnya.

Lalu pada 14 Maret 2022, dilakukan pencairan tunai oleh bendahara atas perintah tersangka senilai Rp 5 miliar dan kemudian diberikan pada tersangka.

“Namun tersangka menggunakan tersebut tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang seharusnya didistribusikan untuk pengkab namun digunakan untuk pembayaran utang pribadi,” jelasnya.

“Selain itu juga ditemukan beberapa penyaluran anggaran yang tidak sesuai LPJ,” lanjutnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati