MKMK Kini Jadi Lembaga Permanen, Ada Tiga Anggota yang Ditetapkan

Mitrapost.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini Rabu (20/12/2023) telah ditetapkan sebagai lembaga permanen.

Ada tiga anggota resmi yang telah ditetapkan. Mereka diantaranya mantan Rektor Universitas Andalas Padang Prof. Dr. Yuliandri, mewakili tokokh masyarakat Dr. I Dewa Gede Palguna, dan hakim aktif Dr. H. Ridwan Mansyur.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa anggota MKMK permanen tersebut disepakati secara aklamasi oleh sembilan hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri. Beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr. I Dewa Gede Palguna, beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik yaitu Dr. H. Ridwan Mansyur,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Jabatan sebagai anggota MKMK, akan mereka emban selama satu tahun. Pelantikan dan sumpah janji sendiri akan dilakukan pada tanggal 8 Januari 2024 mendatang.

Nantinya, MKMK permanen dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Sekjen MK pada 24 Oktober 2023 lalu.

Lebih lanjut, Enny mengungkapkan alasan tiga orang tersebut yang dipilih menjadi anggota permanen MKMK.

Ia menyebut jika ketiganya memenuhi kriteria yaitu berintegritas, jujur, adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.

Selain itu, untuk Palguna sendiri diketahui pernah menjadi Ketua MKMK yang saat itu masih bersifat ad hoc saat mengadili pelanggaran etik hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Sedangkan berdasarkan Undang-undang MK, anggota MKMK harus mewakili tiga unsur yaitu unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi yang memiliki latar belakang bidang hukum.

Pada 3 Februari 2023, MK juga telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Dimana memuat wewenang MKMK dalam menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati