Perlawanan Firli Bahuri Berakhir lewat Praperadilan

Mitrapost.com – Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif berakhir setelah PN Jakarta Selatan menolak permohonan Firli dalam praperadilan.

Sebelumnya, Firli Bahuri melakukan perlawanan setelah dijadikan tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News, pada Rabu, (19/12/2023).

Dalam hal ini, hakim mengatakan petitum pemohon menggabungkan unsur formil dengan luar aspek formil.

“Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum Pemohon sebagaimana terurai sebelumnya ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil,” ucap hakim.

Terdapat bukti yang tidak relavan yang diberikan yaitu dokumen terkait kasus dugaan suap proyek rel kereta api yang ditangani KPK. Bukti itu bernomor P26 hingga P37.

“Yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukan bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo,” ucapnya.

Setelah permohonan tersebut tidak diterima oleh hakim, Lantas Apakah Polda Metro Jaya akan langsung melakukan penahanan terhadap Firli?

“Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12).

Ade belum merinci hal apa saja yang menjadi kategori penyidik dalam memutuskan Firli Bahuri perlu ditahan atau tidak.

“Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik atas minimal dua alat bukti yang sah, sudah sah sesuai dengan putusan praperadilan pada sore hari ini. Jadi bukan hanya dua alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” jelasnya.

“Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo, satu tersangka telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka, yaitu adalah Tersangka FB. Tapi yang jelas bahwa setidaknya terjadi lima kali pertemuan dan yang diduga empat kali penyerahan uang,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati