Polresta Pati Bongkar Kasus Korupsi Dana Seleksi Perangkat Desa, Mantan Kades Tambakromo Diamankan

Pati, Mitrapost.com – Unit Idik III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Satrekrim Polresta Pati telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan seleksi perangkat Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo.

Dalam kasus tersebut, satu tersangka SY (58) mantan Kepala Desa Tambakromo diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan kronologisnya pada kurun waktu tanggal 09 Januari 2016 Pemdes Tambakromo melaksanakan pengisian perangkat desa untuk formasi jabatan yaitu Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kasi Kesra, Staf Seksi Pembangunan, Staf Kadus.

“Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo tahun 2016 bahwa dalam RAB panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp2 Juta dan biaya pelaksanaan sebesar Rp375 juta,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Tambakromo diikuti oleh tujuh orang calon perangkat desa, sehingga terkumpul dana pendaftaran dan dana untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa sebesar Rp389 juta.

Namun uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukan terlebih dahulu ke kas desa atau pendapatan asli desa tetapi dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia.

“Atas perintah Kepala Desa uang tersebut dibagi habis kepada panitia dan dalam pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan, setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp200.132.785, dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka SY melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati