Pati, Mitrapost.com – Alat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sejatinya sudah tersedia di setiap kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Pati. Namun, ada alat perekaman e-KTP di Kabupaten Pati yang sudah mengalami trobel atau rusak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi menerangkan jika alat perekaman rusak setidaknya masyarakat boleh melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP di kecamatan tetangga terdekat.
Menurutnya, meskipun sudah ada alat perekam yang mengalami kerusakan akan tetapi hal ini tidak menjadi kendala atau penghambat dalam melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP.
Diketahui, dari 21 kecamatan di Kabupaten Pati, hanya Kecamatan Gabus yang mengalami kerusakan. Sedangkan di kecamatan lain masih bisa digunakan atau dalam artian alat perekaman sangat aman.
“Untuk saat ini, alat perekaman yang rusak itu di Kecamatan Gabus saja. Jadi hanya ada satu. Tapi pelayanannya e-KTP tetap masih berjalan dan terlaksana. Dan mereka perekamannya itu ikut di kecamatan terdekat, yaitu di Kecamatan Tambakromo yang paling dekat. Tapi sejauh ini aman-aman saja, tidak ada aduan kalau perekaman terhambat atau terkendala,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk perbaikan alat perekaman yang rusak akan dipastikan adanya pengajuan anggaran apakah alat tersebut dilakukan perbaikan atau pengadaan baru.
Selain itu juga bahwasannya kerusakan alat harus ada kerja sama kesepakatan dari semua pihak. Sehingga bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Disdukcapil Kabupaten Pati saja.
“Jadi kalau ada alat yang rusak bukan tanggung jawab kita saja, tapi semua pihak pemerintahan desa, kabupaten juga ikut bekerja sama. Agar perekaman ini tidak menjadi kendala, artinya tetap berjalan,” imbuhnya.
Dengan begini, Sutikno berharap alat perekam e-KTP yang sudah rusak segera dilakukan perbaikan bersama. Sebab, saat ini sudah mendekati masa Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dan tentunya sangat dibutuhkan dan diutamakan pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat dan wajib perekaman.
“Sehingga harapannya kalau rusak segera diperbaiki dan tentunya kedepan pelayanan e-KTP khususnya buat pemilih pemula bisa selesai semua ya. Karena sebentar lagi ini tahun politik, sehingga penting untuk pemilih pemula melakukan perekaman. Agar nantinya mereka bisa menggunakan hak pilihnya kalau udah perekaman,” tandas Sutikno. (*)
Redaksi Mitrapost.com






