Baik itu masalah penurunan muka tanah, hingga kerusakan lingkungan yang terjadi di hulu yang merupakan daerah tangkapan air.
Penurunan muka tanah sendiri selama ini menjadi penyebab banjir rob.
“Mudah-mudahan dengan disepakatinya perda ini, menjadi bagian kita untuk bisa mencegah kerusakan lingkungan, agar tidak lebih parah lagi,” harap Sumarno. (*)