Mitrapost.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Dimana Firli Bahuri dijatuhi sanksi etik berat, yaitu diminta mengajukan pengunduran diri. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan mengapa Firli tak dipecat.
Pihaknya menyebut jika pemberhentian Firli hanya bisa dilakukan Presiden Jokowi. Sehingga pihaknya hanya meminta Firli mengundurkan diri.
“Dewas KPK tidak bisa memecat, kita Dewan Pengawas tidak punya kewenangan untuk memecat. Yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden. Satu-satunya kita suruh dia mengundurkan diri. Tidak bisa kita memberhentikan itu, enggak ada kewenangan,” paparnya dilansir dari Kompas.
Sanksi pelanggaran etik berat ada dua yaitu penghasilan dipotong sebanyak 40 persen selama 1 tahun dan diminta mundur dari jabatan.
“Disuruh dia mengundurkan diri, ini yang terberatnya disuruh mengundurkan diri daripada potong penghasilan 40 persen selama setahun,” tuturnya.
Meski sebelumnya Firli sudah mengajukan pengunduran diri secara mandiri, namun anggota Dewas KPK Albertina Ho meminta publik membedakan pengunduran diri Firli setelah dinyatakan melanggar etik berat.
“Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32, bisa memang. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda. Mengundurkan diri sendiri dan mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi dua hal yang berbeda,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com