Mitrapost.com – Penentuan nasab merupakan pekara yang tak kalah penting dalam hukum Islam. Nasab akan berpengaruh terhadap wali nikah saat pernikahan, hingga pembagian warisan.
Dalam hukum Islam, nasab anak perempuan biasanya jatuh pada pihak ayah. Namun, berbeda hal dengan anak perempuan dari hubungan seksual non-marital. Jumhur mazhab berpendapat bahwa penetapan nasab harus berdasarkan hubungan pernikahan yang sah.
Para ulama juga sepakat bahwa hubungan di luar nikah tidak menyebabkan adanya hubungan nasab.
Lantas, darimana nasab anak di luar nikah?
Dilansir dari DetikHikmah yang menukil penjelasan dari buku karya M. Nurul Irfan, anak yang lahir di luar nikah tidak boleh dihubungkan dengan nasab ayahnya, meskipun secara biologis anak itu berasal dari benih laki-laki itu.
Artinya, nasab anak tersebut diturunkan dari ibunya.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 11 tahun 2012 yang menyatakan bahwa anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.