Penganiayaan Relawan Ganjar, 6 TNI Jadi Tersangka

Mitrapost.com – kasus penganiayaan terhadap relawan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) menemui titik terang.

Dalam hal ini, Denpom IV/4 Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka. Mereka adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,” kata Kapendam Diponegoro Kolonel Richard Harison dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik News, pada Selasa (2/1/2024).

Denpom IV/Surakarta diketahui terus mendalami kasus penganiayaan yang menimpa relawan Ganjar Pranowo tersebut.

Baca Juga :   Senior SMP di Pasuruan Sundut Rokok-Cambuk 2 Siswa

“Sampai saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas dia.

Setelah penetapan menjadi tersangka, Richard mengatakan prajurit tersebut akan disidangkan melalui pengadilan militer.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati