Pati, Mitrapost.com – Para relawan calon presiden (Capres) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilarang untuk menggunakan ataupun memakai kendaraan berknalpot brong saat kampanye.
Hal tersebut berhubung dengan adanya kampanye terbuka yang kerap dilakukan para relawan Capres dengan cara pawai di jalanan.
Selain itu juga disebabkan adanya kejadian kasus tindak kekerasan yang menimpa salah satu tim sukses Capres nomor tiga (3) di Kabupaten Boyolali lantaran dalam berkampanye menggunakan knalpot brong.
Dengan hal tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta Pati) mengaku akan bersurat kepada DPC di wilayah Kabupaten Pati untuk mengimbau kepada relawan Capres agar tidak menggunakan knalpot brong.
Tak hanya itu, Satlantas Polresta Pati juga telah melakukan penegakkan hukum terhadap beberapa pengguna kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong.
Kepala Satlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri menyampaikan bahwasannya selama satu tahun dari hasil penegakkan hukum terdapat 1.500 knalpot brong yang berhasil diamankan.
Menurutnya, dari banyaknya knalpot brong yang sudah diamankan, didapatkan dari operasi di seluruh penjuru wilayah Kabupaten Pati.
“Jadi sebenarnya kalau ada kaitannya itu tidak ya, karena kita menegakkan aturan. Jadi kalau kejadian di tempat lain itu adalah kejadian yang di luar kami. Sehingga kami di sini adalah melaksanakan kegiatan upaya preventif. Kami akan bersurat pada DPC di Pati, tentunya nanti akan diimbau para relawannya. Dan dari ribuan knalpot brong yang didapatkan tersebut dimusnahkan dengan cara digergaji,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam pengamanan knalpot brong tersebut juga bisa dipastikan agar penggunaan kendaraan bermotor terus menggunakan knalpot yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terlebih juga beberapa bengkel atau pelaku usaha yang berbisnis dengan adanya knalpot brong diimbau tidak menjualbelikan dan memasang dikendaraan selama masa kampanye berlangsung.
“Bahkan juga termasuk dengan permasalahan bengkel pada sebuah pelaku usaha juga sudah imbau kami dari satgas unit kecil lengkap di situ kepada bengkel untuk tidak melakukan penjualan termasuk juga melakukan pemasangan ya,” lanjut dia.
Pihaknya menambahkan, bukan sekedar tindakan preventif, tindakan represif terhadap masyarakat dan relawan Capres juga dilakukan jikalau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari persyaratan teknis dalam penggunaan spion, klakson, dan kecepatan kendaraan.
“Ancaman hukuman dalam undang-undang lalu lintas sudah disebutkan. Yakni pada pasal 285. Yang dimana ini ada ancaman pidananya, yaitu ancaman kurungan satu bulan dan denda maksimal 250 ribu ya. Seperti itu,” tutupnya. (*)