Sidang Pembacaan Vonis Rafael Alun Ditunda

Mitrapost.com – Sidang pembacaan vonis Rafael Alun atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ditunda. Sidang seharusnya digelar pada hari ini Kamis, (4/1/2023).

Namun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa merampungkan berkas putusan Rafael.

“Putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung tidak bisa kami rampungkan semuanya,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dilansir dari CNBC Indonesia.

Ia menyebut perlu waktu untuk menyusun berkas, mengingat kasus yang menjerat Rafael Alun cukup luas.

Dengan begitu, sidang putusan pun harus ditunda dan akan dijadwalkan pada Senin (8/1/2024).

“Daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu,” jelasnya.

Baca Juga :   Diduga Terima Gratifikasi, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK

Sebagai informasi, Rafael Alun harus dituntut hukuman 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati