KPU Pati PAW Sebanyak 31 PPK-PPS

Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Total ada lima PPK dan 26 PPS yang di PAW.

26 PPS tersebut dua dari Desa Waturoyo, kemudian Tambakromo, Ngagel, Kedumulyo, Kutoharjo, Arumanis, Glonggong, Gempolsari, Boloagung, Pati Lor, Puncel, Langenharjo, Kedungpancing, Baleadi, Kasiyan, Mojoluhur, Tambaharjo, Karangrejo, Mojolampir, Sidokerto, Growong Lor, Kepoh, Manjang dan Pasuruan.

Sedangkan, lima PPK memilih mengundurkan diri berasal dari Kecamatan Jakenan, Tambakromo, Jaken, Juwana dan Kayen.

Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto mengungkapkan bahwa ada sejumlah alasan PPK dan PPS yang memilih mengundurkan diri. Ada yang karena meninggal dunia, tidak dapat membagi waktu dengan pekerjaan dan sekolah.

“PPK yang di Kecamatan Kayen itu melanjutkan studi ke luar negeri. Kemudian PPS di Desa Baleadi mengundurkan diri karena ada rutinitas ASN dan kepentingan keluarga yang banyak, sehingga menyita waktu,” katanya, Jumat (5/1/2024).

Ia mengaku, untuk petugas pengganti dipilih yang kemarin ada di peringkat empat. Baik PPK maupun PPS. Namun, bagi PPS yang memang pendaftarnya minim, akan dibahas secara internal di desa.

“Seperti kasus di Desa Karangrejo PPS mengalami kecelakaan dan meninggal. Tapi yang daftar PPS cuma tiga orang, terus ada proses internal dalam pemilihan pengganti,” paparnya. (Emka)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati