Mitrapost.com – Vonis terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan dibacakan hari ini Senin (8/1/2024) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Fatia dituntut penjara 3,5 tahun dan denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, Haris dan Fatia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena konten dalam video YouTube Haris berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam”.
Keduanya oleh jaksa dianggap telah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar video di YouTube Haris berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam” dihapus.
Sementara itu, pihak Haris dan Fatia telah mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang 27 November 2023 lalu.
Haris meyakini tak ada tindak pidana yang mereka lakukan. Sebab konten yang dipermasalahkan tersebut adalah berdasarkan hasil riset. Ia meminta agar dapat dibedakan antara kritik dan hinaan.
“Untuk itu, majelis hakim yang mulia dan terhormat, yang dicintai oleh keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan terhadap saya dan Fatia dalam perkara ini,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia. (*)