Dugaan Pungli di Rutan KPK, Ini Kata Dewas

Mitrapost.com – Dewan Pengawas (Dewas) KPK buka suara terkait dugaan pungli yang dilakukan pegawai Rumah Tahanan KPK pada tahanan korupsi.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris menyebut jika uang yang diterima berkisar jutaan hingga ratusan juta rupiah. Menurutnya jatah uang pungli yang diterima berbeda sesuai posisi masing-masing pegawai.

“Itu macam-macam juga. Ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan itunya, posisinya,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Ia mengungkapkan jumlah uang pungli diduga mencapai lebih dari Rp4 miliar. Pungli tersebut, jelasnya, dilakukan agar tahanan bisa mendapatkan akses berupa tambahan makanan ataupun akses ke handphone.

“Ya macam-macam (jumlah yang disetor tahanan), ada yang puluhan juta, beda-beda,” tutur Syamsuddin.

Baca Juga :   Waket KPK Tak Malu-Meminta Maaf kepada Publik, eks Ketua: Dia Melindungi Penjahat

“Tapi katanya sih sudah lama,” lanjutnya.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut ada sebanyak 93 pegawai yang diduga terlibat dalam pungli ini. Meski begitu, pihaknya hanya berwenang mengusut dugaan pelanggaran etik pegawai KPK. Sedangkan masalah yang mengarah ke pidana menjadi ranah KPK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati