Mitrapost.com – Seorang nenek di Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang mengalami nasib nahas. Korban bernama Ngatini (69), harus menghadapi kenyataan uangnya hilang dan utangnya membengkak.
Warga asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang itu bahkan terancam kehilangan sertifikat tanah keluarga yang menjadi jaminan di bank.
Kasus bermula dari Ngatini yang mendapatkan pinjaman Bank Jombang Unit Kabuh, dengan jaminan BPKB sepeda motor. Namun karena diberitahu BPKB tak bisa dipakai jaminan, Ngatini merubah jaminan menjadi sertifikat tanah keluarga.
“Awalnya BPKB dikembalikan, lalu saya menyerahkan sertifikat tanah sebagai pengganti jaminan,” ucap Ngatini dilansir dari Kompas.
Dana Rp25 juta pun cair dan diterima Ngatini. Ia membayar angsuran tiga kali ke bank. Namun untuk pelunasan selanjutnya, ia menitipkan ke pria bernama Nur Ali warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Ia mengaku menyerahkan Rp55 juta kepada Nur Ali sebagai pelunasan seluruh utangnya. Namun beberapa waktu kemudian, ia masih mendapatkan tagihan dari pihak bank.
Usai dilakukan pengecekan, ia baru mengetahui bahwa uang yang dititipkan tak pernah disetorkan ke bank.
“Setelah saya cek, ternyata utang saya belum pernah dilunasi. Saya terus ditagih pihak bank,” paparnya.
Utang Ngatini pun membengkak menjadi Rp70 juta. Satu dari dua sertifikat tanah yang menjadi jaminan pun telah dieksekusi.
“Saya tidak mengerti bagaimana perhitungannya. Dari dua sertifikat yang dijaminkan, saya hanya menerima uang sekitar Rp25,5 juta, tetapi sekarang diminta membayar sampai Rp70 juta,” imbuhnya.
Ia pun mengaku tak mengetahui mekanisme perhitungan kredit tersebut. Meski ia sempat membayar Rp10 juta, ia tetap diminta melunasi Rp70 juta. Ia pun berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan adil. (*)

Redaksi Mitrapost.com






