Mitrapost.com – Sekitar dua bulan lagi, kita akan menyambut bulan Ramadhan, yakni salah satu bulan yang paling mulia dan mendatangkan berkah bagi umat muslim. Di bulan tersebut, kita diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa yang biasa dikenal dengan puasa Ramadhan.
Namun, sebelum itu, kita perlu memastikan apakah kita semua sudah tidak memiliki utang puasa sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya. Pasalnya, utang puasa di bulan Ramadhan tahun lalu wajib hukumnya diganti.
Penggantian atau membayar utang puasa tersebut dikenal dengan istilah ‘Qadha’.
Golongan yang boleh membatalkan puasa di bulan Ramadhan
Adapun beberapa golongan muslim yang boleh membatalkan puasanya saat bulan Ramadhan, kemudian menggantinya/meng-qadha-nya di lain hari.
Pertama, wanita yang mengalami haid dan nifas. Ini sesuai dengan sebuah riwayat dari Aisyah ra bahwa, “Saat mengalami haid di masa Rasulullah dahulu, kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqada shalat,” (HR Bukhari, Muslim, & An-Nasa’i),