Semarang, Mitrapost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kini menyediakan bantuan hukum gratis bagi Usaha Mikro Kecil (UMK).
Layanan bantuan hukum itu diberikan sebagai amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48. Dimana pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban memberikan konsultasi hukum bagi UMK.
Dengan adanya layanan tersebut, maka diharapkan para pengusaha bisa meningkatkan daya saing dan fokus meningkatkan omzet dan kualitas produk.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto menyebut jika layanan tersebut merupakan yang pertama kali di Indonesia.
“Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia, kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” ungkap Eddy.
Layanan itu merupakan kerja sama Dinkop UKM Jateng dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang.
Para WNI pemilik UMK yang ber-NIB dapat memanfaatkan layanan ini untuk konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan.
“Harapannya UMK semakin melek hukum dan konsentrasi ke peningkatan omzet. Juga, meski bantuan ini bersifat litigasi (hukum), tapi harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian nonlitigasi,” jelasnya.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Jani Sugijati mengatakan perkara yang bisa ditangani adalah terkait wanprestasi kontrak, utang piutang terkait modal, pelanggaran kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan, sengketa pajak, penyusunan dokumen hukum konsultasi, dan mediasi penyuluhan hukum.
“Teman-teman UMK antusias sejak ada fasilitas ini. Pendaftaran di Dinkop UKM sudah mencapai 96 (UMK). Sementara untuk pendaftaran konsultasi hukum sudah ada 121 konsultasi,” jelasnya.
Layanan LBH UMK buka setiap Senin-Kamis, mulai pukul 09.00 WIB. Dapat dihubungi di call center Dinkop UKM 081325090971/ 081325775290 atau call center pusat 021-52992823 atau 085218206679. (*)