Kini Nakes Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi untuk Penerbitan Surat Izin Praktik

Mitrapost.com – Para tenaga medis dan tenaga kesehatan kini tak lagi memerlukan rekomendasi organisasi profesi (OP) dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).

Hal itu sebagaimana surat edaran (SE) nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Iya [tak perlu rekomendasi OP] karena sudah sesuai dengan UU Kesehatan baru,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dilansir dari CNN Indonesia.

Dengan begitu, syarat penerbitan SIP hanya Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik. SIP akan berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang jika memenuhi syarat.

Sesuai dengan SE tersebut, ada tiga hal yang perlu diperhatian diantaranya sebagai berikut.

  1. SIP yang sudah terbit tetap berlaku hingga masa SIP berakhir.
  2. Penerbitan SIP yang sudah selesai verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.
  3. Penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam UU tentang Kesehatan.

Jika tenaga medis atau tenaga kesehatan mengajukan permohonan penerbitan SIP pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU Kesehatan diundangkan, maka harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

Sedangkan yang sudah memiliki STR dengan masa berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum UU Kesehatan diundangkan, saat mengurus SIP harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.

Lalu tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki STR dengan masa berlaku seumur hidup dan hendak mengajukan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, wajib melampirkan STR, SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2, dan surat keterangan tempat praktik. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati