Crazy Rich Surabaya Gugat Kasus Emas Antam ke Pengadilan Pakai Surat Jual Beli Palsu

Mitrapost.com – Budi Said, crazy rich Surabaya ternyata menggunakan surat jual belie mas palsu saat menggugat PT Antam ke pengadilan.

“Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Kamis (18/1/) kemarin.

Rekayasa jual belie mas ini pun dilalukan dengan Butik Surabya 1 Antam. Dalam hal ini, Kuntadi menyebut Budi tidak melakukannya sendiri untuk pemalsuan surat.

Selama Maret hingga November 2023, Budi kongkalikong dengan EA dan tiga oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK, dan MD.

PT Antam yang memang tidak menetapkan diskon emas ini pun berusaha dikelabuhi Budi. Ia merekayasa dengan mekanisme di luar aturan hingga PT Antam tidak bisa mengendalikan transaksi emas yang keluar dan masuk.

“Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan,” ujar Kuntadi.

“Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati