Crazy Rich Surabaya Rugikan Negara Rp1,2 Triliun dalam Kasus Emas Antam

Mitrapost.com – Crazy rich sekaligus pengusaha properti Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Dalam hal ini, Budi Said disebut merugikan negara hingga mencapai Rp1,2 triliun.

“Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp 1,266 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi, dikutip dari Detik News, pada Jumat (19/1/2024).

Diketahui sebelumnya, Budi Said telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan langsung melakukan penahanan terhadap Budi Said.

“Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud,” kata Dirdik Kejagung Kuntadi.

Baca Juga :   Disidang Hari Ini, Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp73,92 Triliun

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati