Mitrapost.com – Crazy rich sekaligus pengusaha properti Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
Dalam hal ini, Budi Said disebut merugikan negara hingga mencapai Rp1,2 triliun.
“Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp 1,266 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi, dikutip dari Detik News, pada Jumat (19/1/2024).
Diketahui sebelumnya, Budi Said telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan langsung melakukan penahanan terhadap Budi Said.
“Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud,” kata Dirdik Kejagung Kuntadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Kuntadi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada bulan Maret hingga November 2018. Saat itu, Budi bersama dengan oknum PT Antam merekayasa jual belie mas di bawah harga yang telah ditentukan. Yang mana dengan membuat seolah-olah mendapatkan pemotongan harga.
“Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018 diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA, saudara AP, saudara EK, dan saudara MD beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam,” kata Kuntadi.
“Telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas, dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam,” imbuh dia.
Kuntadi menyebut PT Antam tidak menetapkan diskon. Atas hal ini, Budi lantas melakukan mekanisme yang melanggar hukum dan membuat PT Antam tidak bisa mengendalikan transaksi keluar masuk emas.
“Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan,” ujar Kuntadi.
Redaksi Mitrapost.com





