Perketat Larangan Knalpot Brong di Sekolah dengan Surat Edaran

Pati, Mitrapost.com – Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Disdikbud) Wilayah III Kabupaten Pati, Deyas Yani Rahmawan mengatakan bahwa pihaknya memperketat larangan knalpot brong di SMA/SMK.

Pasalnya knalpot brong mengganggu kenyamanan masyarakat. Dalam SE Nomor 300/00836 menjelaskan bahwa pengguna knalpot yang tidak sesuai akan menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan masyarakat, berpotensi memicu terjadinya konflik, dan emisi gas buangnya dapat mengganggu lingkungan hidup.

Deyas mengharapkan dengan adanya SE ini, semua sekolah dapat melaksanakan sesuai ketentuan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285 ayat 1. Dalam ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas tersebut, salah satunya memuat larangan terkait knalpot brong.

“Harapannya itu bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang lalu lintas, sesuai dengan SE Disdik yang sudah diedarkan ke masing-masing satuan pendidikan SMA, SMK maupun SLB di seluruh Jawa Tengah,” ucap Deyas saat ditemui wartawan Mitrapost di Pendopo Kabupaten Pati.