Mitrapost.com – Permohonan penangguhan penahanan selebgram Siskaeee atas kasus film porno ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat permohonan itu.
“Surat permohonan penangguhan penahanan Tersangka sudah diterima penyidik,” kata Ade Safri dalam keterangan, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (27/1/2024).
Ade menyebut permohonan Siskaeee belum bisa dikabulkan berkenaan dengan penangguhan penahanan.
“Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut,” tutur dia.
Penahanan terhadap Siskaeee disebut sangat diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
“Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” kata dia
Perlu diketahui sebelumnya, pengacara Tofan Ginting mengungkapkan kliennya terkena gangguan jiwa. Sebelum menjalani kasus ini, Siskaeee pernah melukai dirinya sendiri.
“Alasan kita bahwasanya tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya–tapi kami belum menerima surat dari RS–bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa,” kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Polda Metro Jaya.
“Jadi memang sebelumnya Mbak Siskaeee ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga, di tangannya itu banyak sayatan seperti itu,” ujarnya.
Redaksi Mitrapost.com