Mitrapost.com – Pembahasan mengenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) menggunakan pinjaman online (pinjol) melalui Danacita menjadi viral di media sosial.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Danacita telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021.
Dimana, sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), Danacita memang memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
“Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB,” tulis OJK dalam keterangan resminya dilansir dari CNBC Indonesia.
OJK menyebut bahwa layanan Danacita memberikan alternatif bagi mahasiswa dalam melakukan pembayaran UKT. Selain itu, pemberian pinjaman juga memperhatikan analisis kelayakan oleh Danacita.
Sebelumnya, netizen banyak yang mengeluhkan biaya layanan platform tersebut yang tinggi.
“Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan “SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA”,” tulis akun @itbmenfess.
Mengenai hal itu, OJK memastikan manfaat ekonomi yang dikenakan Danacita sesuai dengan aturan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Dimana, batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga pinjaman konsumtif sebesar 0,3% dan produktif sebesar 0,1% di 2024. |
“Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya,” jelasnya.
OJK pun telah meminta Danacita untuk melakukan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen. Serta memberikan informasi mengenai aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen. (*)
Redaksi Mitrapost.com