Pati, Mitrapost.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, pada Jumat (2/2/2024). Kedatangan mereka untuk mengadukan pungutan yang masih terjadi di sekolah negeri.
Salah satu warga, Slamet Widodo mengungkapkan bahwa ada dugaan pungutan liar (pungli) di beberapa sekolah di Kabupaten Pati. Salah satunya di SMPN 1 Pati, SMPN 5 dan SMPN 7 Pati. Selain itu, di SMPN 1 Tlogowungu dan SMPN 1 Gabus juga ada dugaan.
“Mungkin untuk sample ini sudah cukup, karena ada yang di Pati Kota, Tlogowungu maupun Gabus. Kami tidak bisa menuduh karena apa yang kami peroleh adalah fakta-fakta dugaan” ucapnya.
Ia mengaku, saat ini iuran sukarela sudah mempunyai payung hukum di Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Namun, dari beberapa sekolah tadi meminta iuran kepada orang tua murid beda-beda.
“Berhubung disini, kami mau tau standar iuran sukarela itu seperti apa? Soalnya ada yang meminta Rp800 ribu, Rp400 ribu, Rp500 ribu dan Rp700 ribu. Ini berarti kan sudah ada iuran pokok yang sudah ditetapkan. Nah, ini berbanding terbalik dengan arti kata sukarela,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo mengatakan bahwasanya itu hanya perkiraan kebutuhan dari masing-masing sekolah. Sehingga orang tua murid tidak diwajibkan untuk membayar iuran.
“Seperti tadi ada Rp400 ribu, itu hanya ancang-ancang mereka atau asumsi mereka pada saat membutuhkan anggaran untuk menopang kegiatan di satuan pendidikan,” paparnya.
Ia mengaku, sekolah yang tidak meminta iuran sukarela kepada orang tua murid masih banyak di Kabupaten Pati. Diantaranya di Gembong, SMPN 2 Tlogowungu serta di Pucakwangi.
Namun, sekolah tersebut dianggap kurang menarik buat orang tua murid. Lantaran, gedung hingga fasilitas masih minim. (Emka)

Wartawan Mitrapost.com






