Mitrapost.com – Sebagian masyarakat Jawa masih terikat dengan kepercayaan menurut primbon Jawa. Primbon ini sendiri merupakan kitab yang berisi tentang ilmu hitungan hari, juga buku yang menghimpun berbagai pengetahuan kejawaan, berisi ilmu gaib (rajah, mantra, doa, tafsir mimpi), sistem bilangan yang pelik untuk menghitung hari mujur.
Salah satu ilmu adalah perhitungan hari-hari tertentu untuk menyelenggarakan pernikahan. Adapun beberapa hari yang menjadi pantangan untuk melakukan pernikahan. Orang zaman dulu percaya jika hal ini dilanggar, dikhawatirkan akan menyebabkan kejadian yang tidak baik di rumah tangga nantinya.
Waktu pantangan untuk mengadakan pernikahan
Pertama, hari dan pasaran meninggalnya kakek dan nenek dari kedua calon mempelai.
Kedua, hari dan pasaran meninggalnya buyut laki-laki dan perempuan dari kedua calon mempelai.
Ketiga, hari dan pasaran meninggalnya saudara kandung kedua calon mempelai.
Selain ketiga hari tersebut, pantang pula menyelenggarakan pernikahan di tanggal-tanggal berikut ini;