Mitrapost.com – Saat menemukan uang palsu di ATM, maka ada sejumlah langkah yang harus Anda lakukan.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, uang palsu yang ditemukan di ATM tak bisa ditukarkan ke Bank Indonesia (BI).
“Berdasarkan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian uang Rupiah yang dinyatakan tidak asli,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Ia menyebut bahwa setiap mesin ATM setor dan tarik tunai telah melalui proses pengujian yang ketat sehingga kecil kemungkinan ditemukan uang palsu.
“Pengujian tersebut dilakukan perbankan dan vendor pemasok mesin ATM, selanjutnya BI mengatur secara khusus pihak yang diberikan izin untuk melakukan aktivitas pengolahan uang rupiah,” ujarnya.
Meski tak bisa ditukarkan, namun Anda bisa melakukan sejumlah langkah ketika mendapati uang palsu di ATM.
Pertama, melapor kepada bank pemilik ATM tempat uang palsu ditemukan. Uang itu akan menjadi bahan penelitian lebih lanjut oleh BI, pihak bank, maupun aparat hukum.
Selanjutnya, bank akan melakukan klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya tersebut kepada BI.
Kemudian BI akan melakukan penelitian terhadap uang tersebut. Setelahnya, BI pun akan menginformasikan kepada bank atas hasil penelitian tersebut. Apakah hasil tersebut menunjukkan uangnya asli atau tidak.
“Bank lalu akan menyampaikan hasil klarifikasi dimaksud kepada masyarakat yang melapor,” ujar dia.
Laporan yang dilakukan masyarakat berguna untuk langkah preventif dan feedback bagi perbankan untuk pengawasan dan peningkatan kemampuan identifikasi mesin ATM.
Selain itu, aparat juga bisa menindaklanjuti pengungkapan kasus pemalsuan uang. (*)
Redaksi Mitrapost.com