Nasib Gibran Usai Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik

Mitrapost.com – Nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakin presiden (Cawapres) di Piplres 2024 menjadi pertanyaan usai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik.

Hal itu lantaran pihaknya memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa lebih dahulu melakukan perubahan syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Meski begitu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut jika keputusan tersebut tidak menggugurkan Gibran sebagai cawapres.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan bahwa sanksi peringatan keras pada Hasyim adalah perkara etik.

“Enggak ada kaitannya dengan pencalonan [cawapres Gibran] juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan, enggak ada,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Baca Juga :   Tak Hadir Rapat Penolakan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman: Demi Allah Saya Sakit

Selain itu, sanksi yang diberikan pada Hasyim tak akan berakibat pada pemecatan. Meskipun ia telah dua kali mendapatkan teguran peringatan keras.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati