Pati, Mitrapost.com – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati mengungkap setidaknya ada 12 indikator yang harus disiapkan untuk penilaian calon desa wisata.
Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati Pati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Wilayah Kabupaten Pati.
“Kami sudah melakukan sosialisasi. Karena ada calon-calon desa wisata ini harus menyiapkan beberapa indikator. Ada dua belas indikator yang mereka harus siapkan,” ucap Rekso Suhartono, Kepala Dinporapar Kabupaten Pati.
12 indikator penilaian tersebut, yakni atraksi wisata, kondisi geografis desa, sistem kepercayaan dan kemasyarakatan, ketersediaan infrastruktur, jumlah pengunjung, kelembaban pengelolaan, pengelolaan keuangan.
Kemudian, pelestarian dan konservasi lingkungan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, promosi desa wisata, jejaring dan kemitraan desa wisata, dan rencana mitigasi wisata.