Ketua KPU Dinilai Langgar Kode Etik Karena Terima Pendaftaran Gibran, Ini Sanksinya

Mitrapost.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dinilai telah melanggar kode etik.

Hal itu karena pihaknya memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa lebih dahulu melakukan perubahan syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Karena hal itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir pada Hasyim Asy’ari.

“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dilansir dari Kompas.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam putusan yang ia bacakan menyebut bahwa setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 lalu, KPU seharusnya melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Hal itu agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat direvisi.