Aiman Wicaksono Ajukan Gugatan Praperadilan Atas Penyitaan HP-nya

Mitrapost.com Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan prapreadilan atas penyitaan telepon pintarnya ke PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebu teregister dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan bahwa hal tersebut boleh dilakukan Aiman sebagai saksi.

“Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (6/2).

Selanjutnya, Ade mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya mengenai gugatan yang berlangsung.

“Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya,” ujarnya.

Sebagai informasi, telepon genggam Aiman disita oleh pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan kasus ‘polisi tak netral’