Pati, Mitrapost.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati menargetkan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pada tahun 2024 mencapai Rp5 miliar. Target tersebut lebih rendah dibanding dengan capaian tahun 2023 yakni Rp7 miliar.
Menurunya, target tersebut kemungkinan besar akan terjadi penyesuaian. Hal itu akan terjadi pada perubahan APBD 2024.
“Tahun ini target kami Rp 5 miliar. Sementara tahun kemarin retribusi TPI kita dapat Rp 7 miliar,” kata Kepala Bidang Pengelolaan dan Pembinaan TPI DKP Pati, Soleh baru-baru ini.
Ia mengaku, tahun ini ada perubahan aturan tarif di TPI. Perubahan tarif tersebut setelah munculnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDPD) tahun 2024.
Ia menambahkan, Perda tersebut baru diundangkan pada bulan Januari lalu. Kebijakan itu baru diterapkan per 1 Februari 2024.
“Perda tersebut merupakan turunan dari peraturan pemerintah (PP) pusat. Berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Dengan adanua peraturan baru itu, ada penyesuaian dengan penghitungan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau dulu tarif berdasarkan persentase. Kalau sekarang berdasarkan nilai nominal, seumpama Rp 1 juta. Kalau dulu Rp 1 juta kali 2,85 persen kalau sekarang tidak bisa begitu karena sesuai persentase nominal,” paparnya. (Emka)