Soal Kelanjutan Kasus Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya: Tunggu Saja

Mitrapost.comKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta masyarakat sabar menanti kabar kelanjutan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantahan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

“Tenang saja nanti ada waktunya, tunggu saja,” kata Karyoto kepada awak media, Jumat (9/2).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safitri mengatakan bahwa pihaknya segera melengkapi berkas perkara Firli Bahuri.

Diketahui berkas Firli dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) gratid DKI Jakarta karena data dinilai belum lengkap.

“Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU dalam penanganan perkara aquo,” kata Ade dikutip dari metrotvnews.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis, 23 November 2023. Ia dijerat pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga :   Pemerintah Indonesia Berkomitmen Berantas Korupsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati