Terima Surat Suara Pemilu 2024 Rusak, Ini yang Perlu Dilakukan

Mitrapost.com – Ketika Anda menerima surat suara Pemilu 2024 dalam kondisi rusak saat hendak melakukan pencoblosan, maka Anda bisa meminta surat suara baru kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal ini juga berlaku ketika Anda salah mencoblos di tanggal 14 Februari 2024 nanti. Hal ini sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Pasal 26 ayat (2).

“Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih (a) menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau (b) keliru dalam mencoblos surat suara,” bunyi aturan tersebut.

Namun penggantian ini hanya bisa dilakukan sekali. Sehingga Anda pun perlu berhati-hati dan betul-betul memastikan yang dicoblos sudah benar. Surat suara yang digunakan untuk mengganti adalah surat suara cadangan.

“Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali,” bunyi Pasal 26 ayat (4) dalam peraturan yang sama.

Perlu diketahui bahwa surat suara yang akan diberikan kepada pemilih nantinya berjumlah lima, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota.

Pihak KPPS sendiri memiliki kewajiban untuk mengingatkan pemilih untuk mengecek surat suara yang diberikan, apakah dalam keadaan rusak atau tidak. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati