Warga Genuk Semarang Bunuh Atasannya Karena Tak Digaji

Mitrapost.com – Seorang petugas keamanan di Kawasan Industri Banjardowo tega membunuh atasannya sendiri lantaran tak digaji.

Pelaku berinisial MH (50) itu merupakan warga Genuk Kota Semarang. MH mengaku sakit hati atas perlakuan korban bernama Edy (56) yang merupakan kepala pos keamanan.

“Yang membuat sakit hati, saya ditendang, saya naik darah, itu senjata ditodongkan saya, saya tangkis, tangannya saya tekuk,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (10/2/2024) pagi pukul 07.30 WIB. Dimana saat itu adalah jam pergantian jadwal jaga. Saat MH mendatangi pos keamanan, ia sempat terlibat cekcok dengan korban. MH hendak meminta usul ganti jadwal dan menanyakan gajinya.

MH mengaku tak mendapatkan gajinya selama dua tahun terakhir. Dirinya sendiri telah bekerja di perusahaan tersebut selama tiga tahun dengan gaji bulanan yang seharusnya diterima sebesar Rp2,8 juta.

Karena kesal, pelaku pun menembakkan air soft gun lima kali dan memukul kepala korban dengan batu paving usai korban tersungkur di lantai.

“Menanyakan upah dan shift kerja, terjadi cekcok, tersangka emosi dan mengambil air soft gun, dipukul ke kepala ganggangnya dan ditembakkan, hasil otopsi ditembak 5 kali,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andhika Dharmasena dilansir dari Kompas.

“Setelah korban jatuh, tersangka emosi, sambil emosi dan dipukulkan (batu) ke kepala korban sehingga mengalami pecah di kelapanya,” lanjutnya.

Korban ditemukan oleh warga pada pukul 10.00 WIB dalam keadaan bersimbah darah.

“Laporan tersebut didapat dari pelapor pukul 10.00 WIB dilaporkan ke Polsek Genuk ada seorang sersimbah darah. Inafis dan unit resmob olah TKP dan penyelidikan dan mencari saksi-saksi,” jelasnya.

MH sempat menyangkal dengan mengatakan bahwa korban dihabisi oleh dua orang tak dikenal.

“Tersangka kembali, ganti pakaian, balik ke TKP, mengaku melihat tersangka yang membunuh korban, dua orang menaiki sepeda motor dan mengahbisi korban. Usai diselidiki, yang bersangkutan berbohong,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP 338 KUHP atau 354 ayat 2, 351 ayat 3 KUHPidana. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati