Mitrapost.com – Desy Ayu Indriani divonis 9 tahun kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan pembunuhan suaminya, Fendik Tri Oktasari (27). Vonis tersebut tiga tahun lebih pendek dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Desy terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) usai melancarkan aksinya memukul kepala suaminya dengan palu beberapa kali hingga tewas. Ia juga merekayasa kematian suaminya yang seolah tampak seperti bunuh diri.
Kronologi pembunuhan tersebut dilakukan pada Jumat (23/3/2018) pukul 22.00 WIB saat Fendik baru pulang berjualan tahu bulat.
Perempuan berusia 26 tahun itu, menyambut suaminya dengan amarah karena dua kali dirinya memergoki Fendik selingkuh. Mereka sempat adu mulut ketika kedua anaknya tidur.
Akhirnya, Fendik berdiam diruang tengah sembari mendengarkan ocehan istrinya. Bukannya mereda, amarah Desy semakin memuncak saat melihat suaminya hanya diam.
Desy berjalan ke dapur, lalu melihat dua palu yang tergeletak dan mengambil salah satu yang ukurannya lebih besar. Palu tersebut dihantamkan ke kepada Fendik dengan sekuat tenaga. Fendik merintih kesakitan, lalu dihantam untuk kedua kalinya.
Melihat suaminya terkapar namun masih bernapas, Desy panik lalu melakban mulut, tangan, dan kakinya hingga tewas.
Kemudian, Desy mengambil tali dan menjerat leher suaminya. Kemudian, ia mengaitkan tali tersebut di salah satu tiang penyangga di rumahnya.
Di waktu dini hari itu, Desy tiba-tiba berteriak seolah terkejut melihat suaminya tewas karena bunuh diri. Akibat teriakan tersebut, warga berbondong-bondong mendatangi rumahnya lalu melaporkan kejadian ke kantor polisi.
Petugas kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga ditemukan beberapa kejanggalan pada jenazah Fendik yang mulutnya tertutup lakban. Tak hanya itu, polisi juga menemukan bekas benjolan di kepala korban.
Kondisi Fendik, juga ditemukan dalam kondisi kaki menyentuh lantai dan tali hanya melilit dagu korban bukan leher.
Atas kejanggalan tersebut, jenazah Fendik dilakukan autopsi. Sedangkan, Desy yang masih tampak sedih dibawa ke kantor polisi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Redaksi Mitrapost.com