Mitrapost.com – Desy Ayu Indriani divonis 9 tahun kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan pembunuhan suaminya, Fendik Tri Oktasari (27). Vonis tersebut tiga tahun lebih pendek dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Desy terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) usai melancarkan aksinya memukul kepala suaminya dengan palu beberapa kali hingga tewas. Ia juga merekayasa kematian suaminya yang seolah tampak seperti bunuh diri.
Kronologi pembunuhan tersebut dilakukan pada Jumat (23/3/2018) pukul 22.00 WIB saat Fendik baru pulang berjualan tahu bulat.
Perempuan berusia 26 tahun itu, menyambut suaminya dengan amarah karena dua kali dirinya memergoki Fendik selingkuh. Mereka sempat adu mulut ketika kedua anaknya tidur.
Akhirnya, Fendik berdiam diruang tengah sembari mendengarkan ocehan istrinya. Bukannya mereda, amarah Desy semakin memuncak saat melihat suaminya hanya diam.
Desy berjalan ke dapur, lalu melihat dua palu yang tergeletak dan mengambil salah satu yang ukurannya lebih besar. Palu tersebut dihantamkan ke kepada Fendik dengan sekuat tenaga. Fendik merintih kesakitan, lalu dihantam untuk kedua kalinya.