Mitrapost.com – Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam buku APBN KiTa, utang Indonesia mencapai Rp8.144,69 triliun per 31 Desember 2023 atau setara dengan 38,59 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berada di akhir masa jabatannya, maka mau tak mau utang itu pun akan diwariskan kepada presiden baru yang terpilih nanti.
Presiden Jokowi sendiri pada awal masa jabatannya, mendapatkan warisan utang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebesar Rp2.608,78 triliun. Jumlah ini kemudian terus mengalami kenaikan hingga mencapai Rp8.144,69 triliun di akhir 2023.
Meski begitu, jumlah utang tersebut dinilai masih aman. Sebab masih berada di bawah 60 persen dari PDB. Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah utang itu lebih rendah dari tahun 2022 yang berada di angka 39,70 persen dari PDB. Sedangkan pada tahun 2021, jumlah utang mencapai 40,74 persen dari PDB.
Jika diperinci, jumlah Rp8.144,69 triliun itu diantaranya sebanyak Rp7.180,71 triliun atau 88,16 persen adalah utang dari Surat Berharga Negara (SBN). Kemudian sebanyak Rp963,98 triliun atau 11,84 persen berasal dari pinjaman.
Utang SBN terdiri dari SBN Domestik dan SBN Valas atau mata uang asing. SBN Domestik berjumlah Rp5.808,13 triliun, diantaranya Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp4.700,60 triliun dan SBN Syariah sebesar Rp1.107,08 triliun.
Utang SBN Valas atau mata uang asing mencapai Rp1.372,58 triliun diantaranya terdiri dari SUN sebesar Rp1.034,08 triliun dan SBN Syariah sebesar Rp338,50 triliun.
Sedangkan utang dari pinjaman mencapai Rp34,05 triliun untuk pinjaman dalam negeri dan sebesar Rp929,93 triliun untuk pinjaman luar negeri. (*)
Redaksi Mitrapost.com